Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menetapkan pengemudi BMW berinisial RI sebagai tersangka kasus penabrakan polisi di Jakarta Selatan. Namun, meski berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10/2021).
Argo menyebut RI tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama diperiksa polisi.
"Kalau ini ancaman hukumannya pasalnya kurang dari lima tahun dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin, sementara tidak kita tahan," kata Argo saat dihubungi wartawan, Senin (11/10/2021).
Meski begitu, Argo menyebut pihaknya mewajibkan RI untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali sepekan.
Baca Juga: Tabrak Polisi di Jakarta Selatan, Pengemudi BMW Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Argo.
Seperti diketahui, seorang pengendara sedan BMW berinisial IR menyerempet seorang polisi yang tengah bertugas mengalihkan arus lalu lintas saat CFN di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2021 dini hari sekitar pukul 01.40 WIB dan viral di media sosial.
Kini, mobil BMW sudah disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Sedangkan sang pengemudi berinisial IR juga sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan kondisi korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki. Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ajaib! Pria Ini Masih Hidup Setelah Jatuh dari Gedung Lantai 9, Hancurkan Atap Mobil BMW
- Begini Kondisi Polisi yang Ditabrak BMW saat Bertugas di Jakarta Selatan
- Terungkap! Penyebab BMW Tabrak Polisi di Jaksel: Berniat Hindari Pemeriksaan