Kompensasi Larang Mudik, Pemerintah Berikan Subsidi Gratis Ongkir pada Harbolnas

- Selasa, 20 April 2021 | 10:32 WIB
Ilustrasi belanja online (Unsplash)
Ilustrasi belanja online (Unsplash)

Pemerintah akan memberi subsidi berupa gratis ongkos kirim (ongkir) untuk pemesanan makanan dan minuman secara daring.

Subsidi ini sebagai kompensasi memperpanjang PPKM skala mikro yang mengakibatkan larangan mudik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman.

“Pemerintah mau membantu pemasaran secara online. Nah, ini pemerintah akan mensubsidi ongkos kirimnya. Pemerintah mau memberi subsidi gratis ongkos kirim pada hari belanja nasional sebelum Lebaran,” kata Adhi, dilansir Antara, Selasa (20/4/2021).

Pemesanan makanan dan minuman secara online ini bisa menjadi alternatif pengganti silaturahmi dengan keluarga di berbagai daerah, dengan saling mengirimkan makanan dan minuman.

Gapmmi mengusulkan agar subsidi diberikan secara menyeluruh, yang artinya tidak hanya untuk pembelian melalui e-commerce besar, tapi juga melalui toko daring dari perusahaan makanan dan minuman dalam negeri.

“Kan ada startup yang produknya tidak masuk di Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee tapi mereka punya online shop sendiri. Kita berharap semua diberi kesempatan yang sama,” ungkap Adhi.

Dia juga mengusulkan agar yang mendapat subsidi gratis ongkir adalah produk makanan dan minuman yang diproduksi di dalam negeri saja.

“Kemudian yang ketiga usulan kami adalah kalau ini sukses, secara rutin kami adakan lagi sebelum dan setelah Lebaran beberapa hari,” tukas Adhi.

Usulan tersebut disampaikan Gapmmi melalui surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Menurut Adhi, bantuan pemerintah melalui subsidi ongkir tersebut akan cukup membantu, meskipun tidak dapat menggantikan pasar saat Ramadhan dan Idul Fitri pada kondisi normal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X