Pemkot Bengkulu Resmi Larang Jukir Minta Retribusi Parkir di Alfamart dan Indomaret

- Kamis, 27 Mei 2021 | 10:28 WIB
Pelaku pungli parkir (Ilustrasi/ANTARA/DEVI NINDY)
Pelaku pungli parkir (Ilustrasi/ANTARA/DEVI NINDY)

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang berada di wilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah.

Dengan begitu, seluruh juru parkir yang berkeliaran di gerai Alfamart dan Indomaret diminta untuk menghentikan kegiatannya. Jika masih tetap meminta uang parkir kepada pengunjung, mereka telah melakukan tindakan ilegal.

Dilansir Media Center Kota Bengkulu, hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapenda Hadianto. Keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.

"Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir disana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai indomaret dan alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Hadianto, dikutip Kamis (27/5/2021).

Juru parkir yang masih nekat memungut retribusi parkir di gerai Alfamart dan Indomaret Bengkulu, akan dikenakan sanksi tegas.

"Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini," pungkas Hadianto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X