Rabu, 1 Desember 2021, sedianya akan digelar sidang perdana atau sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah polisi dan tentara telah disiagakan untuk mengamankan sidang yang tadinya akan digelar secara online (daring) tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, sebanyak 300 personel ditugaskan untuk mengamankan, terdiri dari unsur Polri, TNI, serta Satpol PP.
Berikut 3 fakta sidang perdana tersebut yang telah dirangkum Indozone.
1. Sidang Ditunda
Sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena kuasa hukum dari terdakwa Munarman keberatan sidang digelar secara online.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," kata salah satu kuasa hukum Munarwan, Sugito Atmo Prawiro.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
2. Penjelasan Kapolres
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman berbeda dari kasus peradilan umum.
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," kata Erwin saat mengamankan jalannya sidang.
Sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput. Selain itu, PN Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung.
"Bisa dilihat tidak disiapkan layar atau dibuka kanal link YouTube saja," kata Erwin.
Erwin bilang, hal tersebut merupakan aturan atau tata cara yang mesti diterapkan dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme.
"Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh pihak pengadilan, kami hanya mendapat mandat dari Ketua Pengadilan dan itu diatur undang-undang," ujarnya, seperti dilansir Antara.
3. Perkara BAP
Kuasa hukum Munarman lainnya, Sulistyowati, menyebut bahwa jaksa penuntut umum menganggap bahwa mereka telah menyerahkan BAP.
Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka, tetapi juga seluruh saksi yang ada.