PTSL 2021 di Asahan Masih 60 Persen, Ketua Komisi II DPR RI: Akan Saya Kawal Terus

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 21:22 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyerahkan sertifikat kepada salah seorang warga. (Ist)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyerahkan sertifikat kepada salah seorang warga. (Ist)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal Program Strategis Nasional Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Asahan, khususnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (27/10/2021).

Doli bilang, program tersebut memastikan  bahwa masyarakat punya hak secara legal atau berkekuatan hukum atas tanah yang mereka miliki.

"Kita akan kawal program ini, dengan harapan bisa berjalan sesuai rencana. Terkhusus untuk Asahan, karena saya anak Asahan, saya berharap PTSL ini bisa selesai sebelum tahun 2025,” kata Doli.

Karena itu, Doli memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan memberikan dukungan penuh terhadap program strategis tersebut.

Dalam acara itu, sejumlah warga yang berlatar belakang petani cukup antusias dalam bertanya, terutama terkait nasib lahan mereka yang beririsan dengan persoalan status kawasan hutan.

-
Warga Asahan memamerkan sertifikat tanah yang baru saja mereka terima. (Ist)

Samsul, misalnya, seorang warga dari Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, menceritakan kesulitan yang ia alami di mana ia tidak dapat mendaftarkan lahannya sejak tahun 1977 karena dianggap masuk ke dalam kawasan hutan.

Juga ada Samsuri, yang mempertanyakan soal Program Sawit Rakyat (PSR) yang sudah setahun terakhir tak kunjung selesai lantaran terbentur oleh surat edaran baru dari Dinas Kehutanan berkaitan dengan kawasan hutan.

Namun sayangnya, baik Samsul maupun Samsuri hanya mendapatkan jawaban bahwa pihak BPN tidak berwenang untuk mengurusi masalah itu karena itu adalah wewenang pihak Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Indera Imanuddin, dalam pemaparannya menyampaikan, selain Pandemi COVID-19, hambatan dalam pelaksanaan program PTSL adalah masyarakat keberatan dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pemilik tanah tidak ada di tempat.

Indera pun mengakui bahwa pencapaian PTSL di Kabupaten Asahan masih minim, meski sudah mencapai 60 persen, dengan cara didistribusikan dari rumah ke rumah. 

Adapun tahun 2021, target yang dibebankan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara yakni 65.500 bidang tanah, sedangkan untuk Kabupaten Asahan sendiri targetnya 5.039 bidang tanah.

"Apabila tidak ada dukungan dari masyarakat, tentu tujuan dari pelaksanaan program PTSL ini tidak akan tercapai," ujarnya.

Dalam acara tersebut, 10 orang mewakili masyarakat menerima sertifikat tanah melalui program PTSL Kabupaten Asahan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X