Sekretaris Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jumat, 16 Juli 2021 | 18:50 WIB
Polisi tetapkan sekretaris Satpol PP Gowa jadi tersangka. (Photo/Instagram)
Polisi tetapkan sekretaris Satpol PP Gowa jadi tersangka. (Photo/Instagram)

Sebelumnya viral video di media sosial yang memperlihatkan Sekretaris Satpol PP Gowa memukul seorang wanita di sebuah kafe. Kini, polisi pun menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardani Hamdan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan.

"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Di samping itu, Goffaruddin mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian polisi telah melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagai tersangka.

"Dan hari ini tadi kita juga melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," beber Goffaruddin.

Baca juga: Pasangan Ini Ditangkap Setelah Mereka Diduga Memberikan Racun kepada Bayinya

Meski jadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Goffaruddin menyebut status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri. Namun, Goffaruddin mengatakan, jika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.

"Nanti setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka. Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru penyerahan ke kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Mardani dilaporkan ke polisi akibat memukul pasangan suami-istri saat razia PPKM di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X