Perusahaan yang Terbukti Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol Bertambah Lagi

- Kamis, 11 November 2021 | 15:41 WIB
Warga di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Warga di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menemukan satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran kandungan paracetamol di teluk ibu kota. Perusahaan yang bergerak dibidang farmasi itu berinisial PT. B. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto telah mengungkapkan dalam hasil penelitiannya, PT. MEP telah menjadi dalang atas pencemaran lingkungan tersebut. 

"PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," ucap Asep dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (11/11/2021). 

Meski, dua perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, namun, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini hanya memberikan sanksi berupa teguran secara administratif. 

Pemberian sanksi teguran secara administratif tersebut mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah. 

"Dalam sanksi administratif yang disampaikan, mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah, dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," terangnya. 

"Nantinya, bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B," tandas Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X