Sudah P21, Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 27 Juni 2019 | 06:27 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kasatreskrim Polres Brebes, Kombes Agus Triatmaja, mengatakan berkas perkara Nurul Qomar telah lengkap alias P21. Eks anggota DPR itu dan kasusnya pun siap dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Brebes.

"Hari ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Agus ketika dihubungi Indozone, Rabu (27/6/2019).

Qomar menjadi tersangka karena diduga memalsukan surat keterangan lulus (SKL) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), untuk gelar Magister (S2) dan Doktor (S3). Dia nekat berbuat kriminal karena berambisi menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS), Jawa Tengah.

Dengan bermodal dua SKL palsu UNJ, Qomar pun diangkat menjadi Rektor Umus per 1 Februari 2017. Namun, pihak kampus mulai curiga ketika sang pelawak tidak kunjung menunjukkan ijazah S2 dan S3 miliknya hingga November 2017.

Pihak Umus lantas mengonfirmasi kepada yayasan UNJ. Hasilnya, perwakilan UNJ menyebut Qomar berstatus mahasiswa non aktif dan belum menyelesaikan studi program Magister dan Doktor.

Nurul Qomar dianggap melanggar pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atas kasus ini. Sosok 59 tahun itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X