Menkes Tolak Usulan PSBB di Palangkaraya hingga Sorong

- Senin, 13 April 2020 | 15:05 WIB
Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah virus corona (ANTARA FOTO/Makna Zaezar).
Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah virus corona (ANTARA FOTO/Makna Zaezar).

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menolak usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, serta Sorong, Papua Barat.

Terawan mengungkapkan alasan Rote Ndao belum bisa menerapkan PSBB yang diajukan Pemda setempat pada 6 April 2020, yakni berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis.

"Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB," kata Terawan.

Hal yang sama pun menjadi pertimbangan Terawan menolak usulan PSBB di Palangkaraya dan Sorong. 

"Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X