Dirjen Dukcapil: Penulisan Nama Minimal 2 Kata di KTP Cuma Imbauan, Satu Juga Boleh

- Selasa, 24 Mei 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti KTP perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ucap Zudan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, kata Zudan, hal itu guna memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca juga: Tersembunyi tapi Mie Ayam Ini Laku Ribuan Porsi, Habiskan 60 Kg Ayam Setiap Hari!

Zudan menjelaskan bahwa pihak akan terus menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ucap Zudan.

Satu Kata Boleh

Adapun hal ini  dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Meski begitu Zudan menuturkan pencatatan dua kata hanya bersifat imbauan. 

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," jelasnya.

Zudan juga mengungkapkan alasan minimal dua kata di dokumen kependudukan agar masyarakat lebih mudah saat mengurus proses administrasi ke depannya.

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X