Hari Ini PSBB Tangsel Diberlakukan

- Sabtu, 18 April 2020 | 09:38 WIB
Ilustrasi Petugas Lakukan Penertiban PSBB. (Foto: Indozone/Arya)
Ilustrasi Petugas Lakukan Penertiban PSBB. (Foto: Indozone/Arya)

Hari ini, Sabtu (18/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mulai diberlakukan.

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tertanggal 15 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota," kata Wahidin, Kamis (16/4/2020).

Sementara untuk pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, Wahidin menilai akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X