KPK Umumkan Mardani Maming sebagai Tersangka

- Jumat, 29 Juli 2022 | 08:18 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi  penetapan tersangka terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagai bentuk respons nyata atas pengaduan masyarakat pada KPK. Awalnya, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut MM (Mardani Maming),” kata Alexander di gedung KPK, Kamis (29/7/2022) malam.

Baca Juga: Jadi DPO, Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Kata Alexander, untuk proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Mardani Maming selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tutur Alexander.

Alexander berujar, jika atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serahkan Diri

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga kader PDIP Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). Adapun Maming merupakan kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan.

Berdasarkan pantauan ia hadir sekitar pukul 14.00 WIB. Mardani mengenakan jaket berwarna biru muda dan langsung masuk langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Setelah masuk dia duduk di lobby dengan didampingi oleh kuasa hukum yang datang lebih dulu ke dalam gedung lembaga antirasuah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X