Kemenhub Siapkan Regulasi Larangan Mudik

- Selasa, 21 April 2020 | 14:02 WIB
Ilustrasi jalan tol (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi jalan tol (INDOZONE/Arya Manggala)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas dengan topik mudik Lebaran melalui video conference pada Selasa (21/4/2020). Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan pemerintah akan melarang mudik secara total.

Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi jika nanti ada putusan dilarang mudik.

"Dengan memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 ini, bisa saja kemudian pemerintah melarang mudik sama sekali. Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Menurut Dirjen Budi, saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), salah satunya adalah wilayah Jabodetabek. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah.

"Jadi ini bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," tuturnya.

-
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Kemudian untuk menegakkan peraturan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Dirjen Budi mengatakan, jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," tuturnya.

Menurutnya, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Ia menambahkan, nantinya di setiap akses keluar masuk, akan dilakukan penyekatan-penyekatan atau pun check point, untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

"Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X