Pengawasan Terhadap Eks Napi Program Asimilasi Dinilai Tidak Maksimal

- Selasa, 21 April 2020 | 17:03 WIB
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan, pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap narapidana yang dibebaskan karena wabah virus corona (Covid-19) melalui program asimilasi, tidak maksimal. 

Sebab, narapidana yang bebas lewat program asimilasi dan pembebasan bersyarat itu kembali melakukan kejahatan atau tindak pidana pasca dibebaskan.

"Sebenarnya pengawasan memang ada, tapi memang mungkin karena situasi seperti ini pengawasannya tidak maksimal," kata Choirul dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Choirul menilai, adanya tindakan berulang dari narapidana tersebut, maka Kemenkumham harus berusaha memperbaiki pengawasan yang ada selama ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan melibatkan unsur pemerintah di level terendah yakni RT/RW hingga kelurahan.

"Kami mendorong pengawasan ini, ada satu mekanisme yang melibatkan sampai struktur pemerintah yang paling bawah, RT/RW, kelurahan itu bisa diberdayakan untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Dia menegaskan, sejatinya para narapidana yang dikeluarkan tersebut tidak dibebaskan secara mutlak, sehingga masih ada upaya pengawasan yang harus dilakukan pemerintah. Baik yang masuk program asimilasi maupun bebas bersyarat di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Yang artinya kontrol masih ada, tinggal pengawasan. Apalagi kebijakan secara umum adalah tinggal di rumah tidak keluyuran gitu. Jantung pengawasan itu yang disebut pemerintahan yang paling bawah," tambahnya.

Ia menambahkan, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan atau kriminal harus ditindak dengan tegas. Yakni dengan mencabut pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat yang kemudian disertai dengan sanksi lanjutan, sehingga memberikan efek jera.

"Siapa pun yang melakukan kegiatan berikutnya, asimilasi maupun pembebasan bersyaratnya harus dicabut, terus dikasi sanksinya oleh Kemenkumham. Kami berharap seperti itu," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, bagi penegak hukum, orang-orang yang melakukan kejahatan berikutnya ini harus diberikan tuntutan  semaksimal mungkin dan kasih aspek pemberatan sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Itu dikasih tuntutan semaksimal mungkin dan kasih aspek pemberatan, itu yang diatur oleh hukum yang disediakan oleh negara kita," lanjutnya.

"Yang paling penting salah satunya adalah pengawasan, nah pengawasan ini (harus) diperbaiki oleh Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

Diketahui, pembebasan narapidana lewat program asimilasi dan pembebasan bersyarat itu merupakan keputusan pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, setelah mereka bebas kembali melakukan tindak kejahatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X