Polri Tangkap 2 Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi

- Minggu, 29 Maret 2020 | 08:23 WIB
Ilustrasi borgol. (Ilustrator Mindra Purnomo)
Ilustrasi borgol. (Ilustrator Mindra Purnomo)

Dua orang di lokasi berbeda dicokok polisi karena telah menghina almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo, Ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua orang itu diamankan di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat.

"Betul pelaku penghina Ibunda Presiden Jokowi sudah diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (29/3/2020).

Brigjen Argo enggan memaparkan secara rinci terkait kasus penghinaan itu. Namun, menurut informasi yang diterima Indozone, ada sebanyak dua orang yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Kasus pertama, pelaku berinisial BT (53) yang juga seorang ibu rumah tangga di wilayah Bandung, Jawa Barat, ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Ibunda Jokowi melalui akun WhatsApp.

Kasus kedua yakni pelaku PP (54) ditangkap jajaran Polres Sawah Lunto Polda Sumbar. Dia diduga menghina ibunda Jokowi dengan cara memposting di media sosial.

Sejauh ini, Argo mengatakan para pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X