Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shibab (HRS) atas kasus kebohongan hasil tes swab di RS Ummi. Mantan Wakil Ketua DPR itu menilai bahwa vonis tersebut tidak adil.
Fadli Zon mengatakan, HRS selama ini terlalu banyak menerima ketidakadilan, termasuk dengan vonis empat tahun penjara ini. Ia menilai bahwa HRS jadi korban undang-undang yang dibuat berdasarkan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.
”Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” tulis Fadli Zon seperti dikutip INDOZONE dalam akun Twitter-nya, Kamis (24/6/2021).
Ia pun mendoakan mantan Imam Besar FPI itu agar mendapat keadilan atas kasus yang sedang dialaminya.
"Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” tulisnya.
Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) June 24, 2021
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi https://t.co/Ex9lvCf9yd