Masih Ada Pemalsuan Dokumen Demi SIKM, Pelaku Terancam Sanksi 12 Tahun Penjara

- Minggu, 9 Mei 2021 | 13:46 WIB
 Petugas gabungan memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, pada masa larangan mudik, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, pada masa larangan mudik, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI mencatat adanya pemalsuan dokumen untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) selama larangan mudik.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, hal tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan.

Adapun pemalsuan surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

"Dan terdapat sanksi yang tegas," ucap Benni dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (9/5/2021).

Selain itu, ia pun menyebutkan masih adanya kekeliruan pemohon dalam mengajukan SIKM, yakni salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, dan perjalanan dinas.

Bahkan, menurut Benni, masih ditemukan masyarakat di wilayah aglomerasi, yakni Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tiga Hari Penyekatan, 70 Ribu Kendaraan Terindikasi Mudik Diputar Balik

"Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas" tandas Benni.

Seperti diberitakan sebelumnya, DMPTSP mencatat adanya permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan dengan 873 SIKM diterbitkan, 1.132 SIKM ditolak, dan 184 masih dalam proses penelitian administrasi, dan penelitian teknis dalam data hingga 8 Mei 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X