LBH Masyarakat (LBHM) menyayangkan terjadinya kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang Banten yang menewaskan puluhan narapidana. Saat kebakaran terjadi, sejumlah narapidana tersebut terkunci dari dalam sehingga proses penyelamatan pun menjadi sulit.
Atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang, LBHM berharap pemerintah meminta maaf dan mendorong dilakukannya penyelidikan lalu menyampaikan hasilnya secara terbuka di hadapan publik.
Pemerintah juga dinilai wajib menanggung biaya perawatan korban serta memberi intensif kepada korban selamat. LBHM juga meminta pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan permasyarakatan, terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu.
Baca juga: D, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi Meninggal Saat Perjalanan ke RS
Untuk diketahui, berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245 persen.
Sampai hari ini, Lapas Tangerang dihuni sebanyak 2.072 narapidana. 1.805 orang di antaranya merupakan narapidana yang terkait kasus narkoba. Padahal, daya tampung Lapas Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang.