Polda Metro Pastikan Wartawan Tetap Boleh Beraktivitas Selama PPKM Darurat

- Rabu, 14 Juli 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi wartawan yang tetap boleh liputan saat penyekatan PPKM Darurat. ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Ilustrasi wartawan yang tetap boleh liputan saat penyekatan PPKM Darurat. ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Pos penyekatan PPKM Darurat kini berjumlah 100 titik di Jadetabek. Meski begitu, mobilitas awak media atau wartawan dipertegas oleh Polda Metro Jaya diperbolehkan melintasi 100 titik penyekatan tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri sendiri menyebut pekerjaan wartawan masuk dalam kategori esensial.

"Posisi teman-teman wartawan masuk sektor telekomunikasi dan informasi sesuai aturan Kemendagri," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya di pos-pos penyekatan tidak akan mempersulit tugas wartawan. Pihaknya akan mempersilakan awak media untuk melewati pos-pos penyekatan jika wartawan tersebut sedang menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Kapolsek Pulogadung Beri Pertolongan Pertama ke Ibu yang Alami Kecelakaan

"Sampaikan saja ke kamu kalau sedang ingin liputan," beber Sambodo.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM itu sendiri sudah berlangsung mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Di kawasan DKI Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah melakukan penyekatan di puluhan titik. Pada Kamis, 15 Juli 2021, jumlah titik penyekatan bertambah menjadi 100 titik di wilayah Jadetabek dengan jam-jam yang sudah ditentukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X