Ini Alasan Polisi Tak Tetapkan Sopir TransJ Penabrak Pejalan Kaki di Jaksel Jadi Tersangka

- Rabu, 15 Desember 2021 | 12:14 WIB
Sejumlah bus Transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta. (INDOZONE)
Sejumlah bus Transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta. (INDOZONE)

Polda Metro Jaya tidak menetapkan YH, sopir bus TransJakarta yang tabrak pejalan kaki hingga tewas di Jakarta Selatan, menjadi tersangka. Ada sejumlah alasan yang membuat polisi tidak menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

"Tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksasn CCTV, Argo menyebut jarak bus dengan korban sangat dekat. Dia menyebut bus tidak bisa melakukan pengereman karena jarak tersebut.

Baca juga: Sopir Bus TransJakarta Penabrak Pejalan Kaki di Jaksel Tak Jadi Tersangka

"Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi, jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam itu minimal 10 meter jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak, baru bisa berhenti," ujar Argo.

Alasan berikutnya, yakni bus TransJ yang tidak memiliki ruang gerak ke kiri maupun ke kanan. Selanjutnya berkaitan dengan korban yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dari sisi pejalan kaki itu ada aturan di Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan tempat penyeberangan. Kemudian di 172 ayat 2 kalau tidak ada jembatan penyeberangan, dia harus menyeberang di tempat memang disediakan. Jadi memang harus ada zebra cross, jadi tetap harus memperhatikan keselamatannya," kata Argo.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan dan jalur busway itu steril. Jadi sopir ini tidak aware, tidak tahu kalau ada yang bakal menyeberang," katanya menyambung.

Atas alasan itu lah polisi tidak menetapkan sang sopir sebagai tersangka. Bahkan, korban sendiri yang berpotensi menjadi tersangka karena menyeberang tidak menggunakan JPO.

"Pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," ujar Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X