Heboh Pinjol Ilegal, Puan Ajak Pemerintah Selesaikan RUU PDP

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:14 WIB
Polda Metro gerebek kantor penagih pinjol di Green Lake City, Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polda Metro gerebek kantor penagih pinjol di Green Lake City, Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri yang sudah menindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Diharapkan, penindakan praktik pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akar-akarnya.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” ucap Puan di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

Puan mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” harap dia.

Dia pun sependapat dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Dengan adanya peristiwa Pinjol ilegal ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, lanjut Puan, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.

Mantan Menko PMK ini turut pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” tandas Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X