Wanita Tewas Dibungkus Selimut di Bandung, Ditusuk 65 Kali

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:38 WIB
Polisi menangkap tersangka pembunuhan perempuan yang ditemukan terbungkus selimut di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Polisi menangkap tersangka pembunuhan perempuan yang ditemukan terbungkus selimut di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polsek Rancasari menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas dibungkus selimut, di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) yang ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri. Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Aswin, Jumat (27/8), dikutip dari Antara.

Dari hasil identifikasi, korban perempuan berinisial SS (20) tewas karena ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," katanya.

Pelaku, kata Aswin, melakukan penusukan itu menggunakan pisau yang berada di rumahnya. Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," ujarnya.

Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK). Pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban. Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," katanya.

Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X