Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 00:46 WIB
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat

Kepolisian Polda Metro Jaya sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Jakarta Pusat.

"Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktek kedokteran," kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Dari penggerekan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka.

"Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI," ujarnya.

Tersangka MM berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. Sedangkan RM berpesan sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.

Diketahui, MM memang berprofesi sebagai dokter dan dulunyamerupakan dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.

"MM alias dr A, dia memang dokter lulusan Universitas di Medan, pernah jadi PNS di Riau tapi desersi, tidak pernah masuk, kemudian dipecat," ujar Yusri.

Ternyata MM berurusan dengan pihak berwajib akibat kasus yang sama. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kasus yang sama aborsi juga, yang bersangkutan ini pernah kena kasus sama tahun 2016, saat itu tapi yang bersangkutan DPO," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X