Polda Kepri Tangkap Kurir Narkoba yang Dikendalikan dari Malaysia

- Selasa, 16 Juni 2020 | 21:13 WIB
Kurir narkoba yang ditangkap di Kepri. (Polda Kepri)
Kurir narkoba yang ditangkap di Kepri. (Polda Kepri)

Sebanyak empat tersangka pengedar narkotika yang hendak mengirim narkotika jenis sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) menuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diciduk polisi. Usut demi usut, ternyata jaringan ini dikendalikan oleh pelaku yang berada di Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan itu berlangsung dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi sebelumnya sudah mengintai satu mobil yang disinyalir kerap bertransaksi narkotika di Pelabuhan Beton, Tanjung Riau-Sekupang, Kota Batam.

"Tersangka berinisial HD dan JS saat itu menuju ke ujung Pelabuhan Beton menggunakan mobil. Tim melakukan penghadangan, saat itu juga HD langsung membuang barang bukti keluar mobil," kata Kombes Harry kepada Indozone, Selasa (16/6/2020).

Harry mengatakan saat itu juga tim langsung memaksa tersangka mengambil barang bukti itu dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar. Kedua tersangka itu pun diinterogasi lebih jauh terkait kemana sabu-sabu itu akan diantarkan.

"Hasil pengembangan penerima barang itu ada di salah satu hotel di Kota Batam. Tim kemudian membawa dua tersangka untuk menghubungi penerima narkoba berinsial IH untuk datang menemui dua tersangka itu," papar Harry.

Saat target sudah terpancing, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap IH beserta satu tersangka lain berinsial D. Dari keterangan IH, barang narkotika itu akan dibawa ke Balikpapan, Kaltim menggunakan Kapal Pelni.

-
Barang bukti sabu-sabu dari kurir yang ditangkap di Kepri. (Polda Kepri)

 

"Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya inisial JP yang masih DPO dan berada di Malaysia untuk mengantarkan sabu ke Balikpapan," kata Harry.

Dari tangan sindikat ini, polisi berhasil mengamankan 10 paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat total 568,56 gram, satu timbangan digital, satu mobil beserta STNK-nya dan beberapa ponsel serta identitas milik para tersangka.

Para tersangka kini berada di Polda Kepri untik diinterogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X