Perketat Aturan, Pendatang yang Langgar Aturan Isolasi di Inggris akan Didenda Rp17 Juta

- Minggu, 14 Juni 2020 | 12:05 WIB
Inggris memperketat aturan untuk tekan angka penularan COVID-19. (REUTERS/Toby Melvile)
Inggris memperketat aturan untuk tekan angka penularan COVID-19. (REUTERS/Toby Melvile)

Inggris menerapkan aturan karantina ketat untuk para pendatang yang baru datang dari luar negeri. Siapa saja yang datang ke negara tersebut diwajibkan mengisi formulir kesehatan 48 jam sebelum tiba dan diwajibkan menjalani karantina 2 minggu.

Bagi pendatang yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan denda besar. Mereka yang menolak memberikan kontak secara detail akan didenda Rp1,7 juta dan jika kedapatan melanggar karantina maka akan didenda Rp17 juta.

Sementara itu, warga yang bepergian di Inggris atau baru pulang dari Irlandia tidak perlu menjalani karantina. Penerapan karantina 2 minggu ini sendiri diberlakukan karena masih tingginya angka kasus COVID-19 di Inggris.

Pendatang disarankan untuk tidak keluar selama menjalani karantina, dengan alasan apa pun. Jika hendak membeli makanan, mereka disarankan melakukannya melalui layanan online.

Sejauh ini, kasus COVID-19 di Inggris sudah menyentuh angka  288.800 dengan total kematian 40.000 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X