Tim Prabu Gadungan Incar Anak di Bawah Umur Jadi Korban, Lalu Rampas Motornya

- Selasa, 16 Maret 2021 | 02:33 WIB
 Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua pria berinisial SA (41) dan WS (31) yang merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota unit khusus polisi, Tim Prabu.

Seperti dilansir Antara, Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, mengatakan bahwa mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur. Ketika mengincar korban, mereka mengaku tengah mencari pelaku kejahatan.

"Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban," kata Adanan, di Bandung, Senin (15/3/2021).

Para korban, kata Adanan, ditipu seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku justru membawa korban itu ke tempat yang sepi guna melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Mantan Mensos Juliari Meminta Pemberitaan Penyaluran Bansos COVID-19 Secara Masif

Setelah kendaraan korban dirampas, mereka meninggalkan korban di lokasi  itu. Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai 4 jam pelaku sudah bisa kami amankan," kata Adanan.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki seorang pelaku Tim Prabu gadungan itu karena berupaya melarikan diri.

Selain itu, menurut dia, masih ada satu pelaku berinisial AS yang masih dalam pengejaran.

Ia mengatakan bahwa AS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali. Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama.

Akibat menjadi Tim Prabu gadungan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X