Aktivitas Warga DKI Bergeser, Menko Luhut Minta Pengetatan Protokol Kesehatan di Bodetabek

- Jumat, 25 September 2020 | 09:36 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)

Seiring pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pada periode 12-23 September 2020 menunjukkan tren pelambatan.

Namun begitu, aktivitas warga DKI dinilai mengalami pergeseran ke kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodebek) sehingga kasus positif COVID-19 terus mengalami kenaikan di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta ada pengetatan protokol kesehatan di kawasan Bodebek.

"Aktivitas warga DKI Jakarta yang karena PSBB kemudian pergi ke restoran atau kafe di wilayah Bodetabek, artinya perlu pengetatan protokol kesehatan disana untuk pengendalian COVID-19," kata Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi seperti dilansir Antara, Jumat (25/9/2020).

Lebih lanjut, Jodi mengatakan Menko Luhut ingin agar ada sinkronisasi kebijakan di seluruh Jabodetabek untuk mengendalikan penyebaran virus.

"Pertama, Pak Menko meminta ada pembatasan orang dalam suatu tempat. Ia mengimbau TNI, Polri, dan Satpol PP untuk senantiasa mengawasi kegiatan masyarakat terutama bila ada kerumunan," jelas Jodi.

Sejauh ini, pemerintah telah mengawasi aktivitas masyarakat di banyak tempat, terutama di pasar tradisional. Namun, Luhut mengarahkan agar TNI, Polri, dan Pol PP untuk memperhatikan pula kluster di perkantoran (termasuk kementerian/lembaga), perusahaan swasta, dan pemerintah daerah.

"Jangan sampai ada yang membuat kluster baru," kata Jodi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X