Ini Peran 10 Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Jalan Percetakan Negara Jakpus

- Rabu, 23 September 2020 | 17:57 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus penggerebekan klinik aborsi Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro kasus penggerebekan klinik aborsi Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Setidaknya ada sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Ke-10 tersangka itu memiliki perannya masing-masing.

"Ke-10 orang tersebut dengan peran masing-masing termasuk ada satu orang adalah profesinya sebagai dokter. Sementara ada satu pemilik yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Berikut daftar tersangka beserta peran-perannya:

  1. LA (52) seorang wanita. Perannya pemilik klinik dan perekrut dokter aborsi.
  2. DK (30), laki-laki. Perannya sebagai dokter aborsi.
  3. NA (30), wanita. Perannya sebagai pengurus registrasi pasien dan kasir.
  4. MM (38), wanita. Perannya melakukan USG pasien aborsi.
  5. YA (51), wanita. Perannya membantu dokter melakukan tindakan aborsi.
  6. RA (52), laki-laki. Perannya membantu penjaga pintu klinik.
  7. LL (50), wanita. Perannya membantu dokter DK saat melakukan tindakan aborsi.
  8. ED (28), wanita. Perannya cleaning servis dan menjemput pasien.
  9. SM (62), wanita. Perannya melayani pasien.
  10. RS (25), wanita. Perannya sebagai pasien aborsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X