Kluster Perkantoran Tinggi, Satpol PP Siap Awasi Bersama Disnakertrans

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

Lahirnya kluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran dan perusahaan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Hal ini butuh penanganan lintas sektoral untuk mencegah dan mempercepat penanganan Covid-19 melalui pengawasan bersama.

Terkait dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan mereka siap membantu melakukan pengawasan bersama dengan Disnakertrans yang memegang kendali atas perusahaan dan perkantoran di DKI Jakarta.

"Kami di Satpol PP, baik di tingkat kota maupun provinsi pada awalnya selalu bersama-sama teman di Dinas Tenaga Kerja, membantu melakukan pengawasan di perkantoran atau tempat kerja. Kita selalu bersama-sama. Ketika Dinas tenaga kerja membutuhkan pendampingan dari Satpol PP kita selalu siap," kata Arifin di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Arifin menjelaskan dalam peraturan gubernur nomor 51/2000 diatur tentang fungsi dan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan mereka punya pegawai dengan kualifikasi untuk pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan tetapi kita akan tetap berkoordinasi dan siap jika dibutuhkan.

"Dalam Pergub 51/2020 pasal 16, dikatakan Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi. Mereka juga punya PPNS. PPNS itu adalah pegawai negeri yang memiliki kualifikasi dalam proses penyidikan. Jadi sudah cukup banyak pegawai di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kualifikasi PPNS," bebernya.

"Dinas Tenaga Kerja bisa melakukan penindakan secara langsung. Apakah itu sanksi denda, saksi penutupan, dan lain-lain. Tapi bila Satpol PP diminta mendampingi kami siap, kita bukan baru sekarang, sejak awal kita selalu sama-sama," tuturnya

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X