Tolak RUU Ciptaker, Puluhan Serikat Buruh Rencanakan Mogok Nasional

- Selasa, 29 September 2020 | 20:17 WIB
  Para buruh berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR dan DPD Jakarta, Senin (20/1/2020). (Photo/ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Para buruh berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR dan DPD Jakarta, Senin (20/1/2020). (Photo/ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh telah sepakat akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dilansir dari Antara, Senin (29/9/2020).

Menurut Said, aksi tersebut adalah hasil dari kesepakatan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM.

Tak hanya itu, aksi tersebut juga telah disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Said mengatakan bahwa aksi itu telah sesuai dengan konstitusi seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara tertib dan damai.

Rencananya aksi mogok tersebut akan dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Menurutnya, jika DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat butuh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.

"Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lanjut," kata Said ketika menjawab pertanyaan tentang aksi lanjutan jika permintaan buruh tidak dipenuhi.

Aksi itu nantinya akan diikuti sekitar 5 juta buruh beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, yang bekerja di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X