Lantaran Geram dengan Bapak Pemerkosa Anak, 22 Tahanan Kroyok Pelaku Hingga Tewas

- Kamis, 12 November 2020 | 22:56 WIB
Ilustrasi penjara. (Photo/Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi penjara. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Polisi menetapkan 22 tahanan yang melakukan pengeroyokan terhadap TS, bapak yang perkosa anaknya, hingga tewas di dalam sel menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan  setelah rekonstruksi pembunuhan digelar oleh Polres Serdang Bedagai.

"22 tersangka yang juga tahanan dalam berbagai kasus hukum melakukan penganiayaan kepada TS hingga hingga menghembuskan nafasnya," kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata, pada Kamis (12/11/2020).

Sementara itu, Polisi telah melakukan rekonstruksi terkait kasus tersebut dan ada 44 adegan yang diperagakan.

Baca juga: Satgas COVID-19 Jelaskan Peluang Kerja Sama Vaksin dengan Pfizer

"Rekonstruksi dengan melakukan 44 adegan," ujarnya.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa pengeroyokan dimulai dari tersangka bernama Hambali. Selanjutnya, tanpa dikomando 22 tahanan lain melakukan penganiayaan terhadap TS.

"Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka. Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, TS, tersangka kasus pencabulan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia tewas setelah dikeroyok tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X