Alasan Polisi Ciduk Dandhy Laksono dan Eks Banda Neira

- Jumat, 27 September 2019 | 09:45 WIB
Dandhy Dwi Laksono (kiri) menjadi tersangka atas tuduhan ujaran kebencian (Instagram/dandhy_laksono).
Dandhy Dwi Laksono (kiri) menjadi tersangka atas tuduhan ujaran kebencian (Instagram/dandhy_laksono).

Polda Metro Jaya menangkap aktivis Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu karena mengkritik sikap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Keduannya diamankan aparat secara terpisah. 

Dandhy ditangkap di kediamannya, Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB. Sosok yang juga berprofesi jurnalis itu dituding menebarkan kebencian soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait isu Papua melalui media elektronik. 

Pendiri WatchDoc itu pun telah ditetapkan tersangka setelah diperiksa empat jam. Dandhy disangkakan melanggar  UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Meski berstatus tersangka, Dandhy Dwi Laksono diperbolehkan pulang sekira pukul 3.30 WIB. Kabar itu pun dibenarkan istrinya, yakni Irna Gustiawati. 

"Ya benar," ujar Irna ketika dikonfirmasi. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap Ananda pada Jumat (27/9) pukul 04.28 WIB. Saat ini eks personel duo Banda Neira itu masih diamankan di Resmob Polda Metro Jaya sebelum dilakukan pemeriksaan. 

Polisi menciduk Ananda diduga karena melakukan penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR, Senin (23/9) dan Selasa lalu. Pengumpulan dana itu dilakukan melalui situs kitabisa.com.

Dalam program itu, Ananda menganggap KPK telah dilemahkan oleh DPR dan Presiden Joko Widodo. Dia juga menyoroti masalah di Papua hingga kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. 

Selain itu, Ananda juga mengkritik sistem kerja baru yang tercantum dalam RUU Ketenagakerjaan. Rancangan undang-undang itu dianggap membuat buruh dan pekerja rentan dieksploitasi.

Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan, aktivis Dandhy D Laksono diduga memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian.

"Ya tersangka Undang-Undang ITE,," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan seperti dikutif dari Kantor Berita Antara. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X