Polisi Tembak Jambret yang Tewaskan Seorang Wanita di Jakbar

- Selasa, 5 Mei 2020 | 15:47 WIB
Ilustrator: Mindra Purnomo
Ilustrator: Mindra Purnomo

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap satu tersangka spesialis jambret setelah beraksi di kawasan Jakarta Barat. Polisi terpaksa menembak tersangka karena saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan.

"Akhirnya berhasil menangkap salah satu pelakunya. Yang tertangkap itu namanya T," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Polisi berhasil menangkap tersangka T setelah mereka melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Audie mengatakan masih ada satu tersangka lagi yang hingga kini masih diburu oleh pihaknya.

"Satu lagi masih DPO tapi kami sudah ketahui identitasnya," kata Audie.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya mengatakan pihaknya menindak tegas tersangka T karena saat diamankan tersangka melakukan perlawanan. T ditembak pada bagian kaki oleh polisi.

"Saat ditangkap yang bersangkutan melawan akhirnya kita tindak terukur di kaki," kata Arsya.

Selain itu Arsya mengatakan tersangka merupakan residivis di kasus yang sama. Tersangka juga kerap mengonsumsi narkotika sebelum melakukan aksinya.

"Kita cek pelaku ini, dari hasil keterangan dan urine positif gunakan tramadol. Dia gunakan untuk tenangkan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," papar Arysa.

Lebih jauh Arsya mengatakan, para tersangka ini kerap beraksi menjambret di kawasan Jakarta Barat hingga ke Jakarta Utara. Setiap kali beraksi mereka menggunakan jaket ojek online.

"Kelompok ini sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut. Ciri khasnya pelaku pakai jaket online dan celana pendek," kata Arsya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X