Disnakertrans DKI Minta Perusahaan Tutup Sementara Jika Karyawan Terpapar Corona

- Selasa, 28 Juli 2020 | 13:48 WIB
Ilustrasi suasana kantor yang kosong. (Freepik/ArturHidden)
Ilustrasi suasana kantor yang kosong. (Freepik/ArturHidden)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta meminta perusahaan menindaklanjuti kasus karyawan positif Covid-19 dengan melakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Ia meminta karyawan yang terpapar Covid-19 dirumahkan selama 14 hari agar tidak berdampak pada karyawan lain di perusahaan tersebut.

"Pekerja yang terpapar Covid-19 harus dirumahkan selama 14 hari, atau dirawat di rumah sakit yang ditunjuk perusahaan atau ke Wisma Atlet. Terhadap rekan-rekan yang berinteraksi juga demikian, isolasi mandiri selama 14 hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

"Selama tiga hari kita lakukan setop operasi, perusahaan tersebut harus rapid test terhadap seluruh pekerja yang ada dan di kantornya juga dilakukan penyemprotan disinfektan rutin. Sehingga, betul-betul kita pastikan kantor tersebut tidak terjangkit Covid-19 dan memastikan pekerja yang aktif kembali bekerja betul-betul dalam keadaan sehat," urainya.

Andri menuturkan, bagi perusahaan yang membandel dan tidak kooperatif melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 bakal dikenakan sanksi penyegelan dan setop operasional selama 14 hari.

"Saya sampaikan jangan takut karena virus ini kan tidak mengenal strata. Jadi saya minta perusahaan dan perkantoran untuk kooperatif untuk kebaikan bersama dan mempercepat penuntasan Covid-19," tandasnya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X