Olah TKP Mercy Tabrak 1 Keluarga di Jakut Pakai Metode TAA: Cari Tahu Kecepatan Mobil

- Jumat, 26 Maret 2021 | 08:45 WIB
Barang bukti mobil Mercy yang tabrak lari satu keluarga di Jakarta Utara. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Barang bukti mobil Mercy yang tabrak lari satu keluarga di Jakarta Utara. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pagi ini sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tabrak lari dengan korban satu keluarga di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam olah TKP kali ini, Polda Metro melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut tim TAA dengan metode TAA sudah beraksi melakukan olah TKP pagi tadi.

"Kita laksanakan (metode) TAA di lokasi," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Olah TKP itu sendiri sudah dimulai sejak sekitar pukul 06.00 WIB. Olah TKP dilakukan di TKP asli dari insiden kecelakaan maut ini.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Digelar Secara Langsung, Agendanya Pembacaan Pembelaan

TAA itu sendiri dibutuhkan polisi untuk membuat terang terkait kronologi kecelakaan ini. Polisi juga ingin mengetahui laju kendaraan mobil tersangka sampai akhirnya menghantam para korbannya.

"TAA ini akan membuat terang proses terjadinya kecelakaan tersebut, baik sebelum, saat, dan sesudah kejadian. Dari hasil TAA kita akan bisa menghitung kecepatan dari kendaraan penabrak," beber Sambodo.

Seperti diketahui, insiden tabrak lari kembali terjadi kali ini terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21 Maret 2021 pagi yang lalu. Satu keluarga ditabrak oleh sebuah mobil Mercy yang kemudian pelaku berhasil melarikan diri kala itu.

Korban dari insiden ini berjumlah tiga orang yang satu diantaranya meruoakan bocah berudia tujuh tahun mengalami pendarahan pada otaknya.

Berkat kemera CCTV dibantu kamera E-TLE, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dalam kasus kecelakaan ini yang ternyata seorang mahasiswa berinisial MRK (21). Usai menyerahkan diri, polisi langsung menetapkan MRK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X