Buronan KPK Nurhadi Ditangkap Bersama Menantu

- Selasa, 2 Juni 2020 | 09:00 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Rencananya, pihak KPK akan melakukan jumpa pers hari ini (Selasa, 2/6/2020). Dalam kesempatan itu, Nawawi mengatakan penangkapan ini sebagai bukti kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi.

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6/2020)," katanya.

Sebelumnya diketahui Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) ditetapkan tersangka oleh KPK pada pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X