Presiden Joko Widodo Divonis Langgar Hukum Terkait Pemblokiran Internet di Papua

- Rabu, 3 Juni 2020 | 16:20 WIB
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/BPMI Setpres)
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/BPMI Setpres)

Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika, dinyatakan telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Hal itu diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin, dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

Yang dimaksud dengan pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan, pihak tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum keduanya dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

-
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)

Saat pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Majelis hakim menilai bahwa pemerintah telah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, yaitu tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019.

Pemutusan akses itu bahkan berlanjut dari tanggal 4 September 2019 hingga 11 September 2019.

Pemblokiran akses internet di Papua dilakukan menyusul tragedi kerusuhan yang terjadi, karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X