Bejat! Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandungnya saat si Anak Minta Uang Les

- Kamis, 21 Januari 2021 | 17:33 WIB
Mantan anggota DPRD NTB, AA, perkosa anak kandungnya. (Antara/Dhimas BP)
Mantan anggota DPRD NTB, AA, perkosa anak kandungnya. (Antara/Dhimas BP)

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65 tahun) tega memperkosa putri kandungnya, WM (17 tahun), yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Kota Mataram.

AA memperkosa anak gadisnya itu saat istrinya sedang dalam penyembuhan akibat terjangkit COVID-19. 

Mirisnya, gadis malang itu diperkosa oleh AA ketika meminta uang bimbingan masuk perguruan tinggi negeri tahun depan senilai Rp1 juta.

AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram pada Rabu (20/1/2021), dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip dari Antara.

Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Korban Trauma

Awalnya, WM tidak menyangka bahwa ayahnya akan memperkosanya. AA memeluk WM dan menyentuh bagian kemaluannya.

Tak sampai di situ, AA kemudian meminta anak gadisnya mandi dan memakai pakaian terbuka.

Setelah WM mandi, AA meminta WM untuk naik ke atas kasur dan di sanalah WM diperkosa oleh AA.

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X