Ditangkap Polisi saat Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja? Ini Hak yang Bisa Kamu Tuntut

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:38 WIB
Pengunjukrasa tolak UU Cipta Kerja terlibat aksi dorong dengan polisi saat di Alun-alun Purwokerto (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Pengunjukrasa tolak UU Cipta Kerja terlibat aksi dorong dengan polisi saat di Alun-alun Purwokerto (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (8/10/2020).

Aksi demonstrasi tersebut beragendakan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mengerahkan setidaknya sembilan ribu lebih personel gabungan baik TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub hingga pemadam kebakaran.

Ribuan personel tersebut disiagakan untuk mengamankan dan menjaga jalannya aksi demonstrasi yang diperkirakan bakal berlangsung hari ini.

"Cara tindaknya sama dengan kemarin masih 9.346 personel kita turunkan di DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Meski secara teori polisi bertugas untuk menjaga jalannya aksi, bentrokan kadang tidak terhindarkan antara polisi dan demonstran. Mereka yang dinilai sebagai provokator akan ditangkap dan kadang malah dipukuli oleh polisi.

Oleh karena itu, akun Twitter @AksiLangsung memberi pengetahuan untuk demonstran mengenai hak-hak yang mereka miliki jika ditangkap oleh polisi saat ikut aksi demonstrasi.

Berdasarkan informasi dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, peserta demo diminta untuk memperhatikan prosedur penangkapan.

1. Mintalah surat tugas pada polisi yang ingin menangkapmu.

"Polisi harus menunjukkan surat tugas. Bila berdalih kamu "tertangkap tangan", harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekadar melakukan "pengamanan", karena istilah itu tak dikenal di KUHAP," cuit @AksiLangsung, Rabu (7/10/2020).

Polisi harus bisa menjelaskan alasan kenapa kamu ditangkap. Jika tidak bisa memberikan surat tugas, bukti, atau alasan kenapa kamu ditangkap, maka kamu berhak menolak.

2. Tolak pemeriksaan yang ganjil, misalnya disuruh tes urine.

Penyidik baru bisa meminta kamu melakukan tes urine setelah memperlihatkan barang bukti narkotika, atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.

3. Jangan beri keterangan apapun sebelum ada penasihat hukum

Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum. Jika belum didampingi oleh kuasa hukum, jangan memberikan keterangan apapun atau menandatangani surat apapun.

"Kamu berhak minta lihat BAP dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detail soal isi setiap surat-surat yang mereka minta kamu ttd. Kalau kamu gak berkenan, tolak." lanjut akun tersebut.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X