Komnas HAM: Kasus Penembakan Laskar FPI Masuk Kategori Pelanggaran HAM

- Jumat, 8 Januari 2021 | 21:23 WIB
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (Antara)
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (Antara)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya empat orang laskar FPI termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM menduga aparat melakukan penembakan tanpa melakukan upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban.

Untuk itu, Komnas HAM meminta agar proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan mekanisme pengadilan pidana untuk menegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI lainnya yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

Artikel menarik lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X