KPK: Jika Pimpinan Diberi Mobil Dinas, Tunjangan Transportasi Dihilangkan

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 00:08 WIB
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023. (Photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023. (Photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan bahwa tunjangan transportasi tidak akan lagi diterima oleh pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) jika nantinya telah diberi fasilitas mobil dinas.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Selain itu, Cahya juga mengatakan bahwa selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucapnya, di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2020).

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya.

Selain itu, diketahui bahwa KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya.

Ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X