Diperpanjang Satu Bulan, Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 1

- Selasa, 7 Juni 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi pekerja melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta dengan mengenakan masker. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi pekerja melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta dengan mengenakan masker. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali selama 1 bulan ke depan, yakni dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022,” bunyi pernyataan Inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Agar Tak Timbulkan Euforia, Harus Ada Strategi yang Matang Sebelum PPKM Dicabut

Dalam Inmendagri tersebut juga diketahui bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta yang terdiri dari 5 kota administrasi dan 1 kabupaten masih menerapkan PPKM ke Level 1 selama 1 bulan ke depan.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," sambung isi Inmendagri itu.

Selain DKI Jakarta, wilayah aglomerasi lainnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) juga masih menerapkan PPKM Level 1 hingga 4 Juli mendatang.

“Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tandas Inmendagri itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X