Khilafatul Muslimin Wajibkan Infak 30% Penghasilan Tiap Warganya

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:51 WIB
Sejumlah simpatisan Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sejumlah simpatisan Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengungkap satu fakta baru dari balik kasus kelompok Khilafatul Muslimin. Tak hanya dana dari infak Rp1.000 per hari, kelompok ini disebut polisi juga mewajibkan warganya untuk berinfak senilai 30 persen dari penghasilan setiap warganya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki menyebut aturan ini berlaku untuk setiap warga Khilafatul Muslimin.

"Perkembangan terbaru ternyata selain kewajiban sesuai dengan maklumat Rp 1.000 per hari, ternyata masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: 7 Pengajar Sekolah Khilafatul Muslimin di Wonogiri Diciduk Polisi

Hengki menyebut pihaknya masih mendalami ihwal pendanaan kelompok ini, termasuk ada tidaknya dana yang diterima dari luar kelompok Khilafatul Muslimin.

"Ini yang masih kita telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. Kita sifatnya berkesinambungan ya," ujar Hengki.

Selain itu, Hengki menyebut penelusuran dana Khilafatul Muslimin tidak hanya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik juga disebutnya menggandeng PPATK dalam hal ini.

"Kita terus selidiki bersama dengan PPATK menyelidiki itu," kata Hengki.

Sekadar informasi, buntut viralnya video konvoi beratribut khilafah di Jawa Tengah dan Jakarta, membuat polisi turun tangan. Polda Jateng sempat menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung ,serta menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penanganan. Polisi menegaskan kasus ini bukan semata-mata karena konvoi, melainkan ada hal yang lebih besar dari kelompok Khilafatul Muslimin.

Kelompok ini disebut Polda Metro Jaya menyebarkan paham-paham propaganda. Bahkan, kelompok ini berniat mengubah ideologi Pancasila, yang tentunya bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X