Mahfud MD Ingatkan Majelis Hakim, Eliezer Itu Bongkar Kasus Sambo, Berdoa Dihukum Ringan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:46 WIB
Richard Eliezer jalani sidang saat bacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Richard Eliezer jalani sidang saat bacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ingatkan penegak hukum RI melalui pernyataan terkait Richard Eliezer sebagai sosok pembuka kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo yang kini duduk di kursi pesakitan.

Mahfud MD berharap Eliezer mendapatkan hukuman ringan saat nanti vonis dijatuhkan. Namun ia menyadari keputusan akhir jatuhnya vonis itu tetap berada di tangan majelis hakim.

"Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy," ujar Mahfud MD melalui akun media sosial seperti yang dikutip Indozone, Jumat (27/1/2023).

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," tambahnya.

Baca juga: Siapkan Tuntutan Bharada E, Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Minta Waktu Dua Pekan

Mahfud ingin mengingatkan semua pihak termasuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan Yosua bisa diketahui publik berkat jasa Eliezer. Dia berani membongkar peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga bukan terjadi tembak menembak, tetapi penembakan.

Eliezer selaku eksekutor penembakan mengaku disuruh Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Ahli Meringankan

Saksi ahli telah memberikan pendapatnya bahwa Eliezer sebagai ajudan yang memiliki pangkat terendah di dalam struktur kepolisian, hanyalah menjalankan perintah atasan. Dia tidak dapat dijatuhi hukuman.

Begitu juga, perintah menembak Yosua dilakukan karena tekanan. Kalau bukan Eliezer menembak, maka dia lah yang jadi korban penembakan sehingga dia bertindak menembak karena ada ancaman dari atasan yang membuat skenario.

"Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy (Sambo) yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis," kata Mahfud.

Dalam pledoi yang dibacakan kemarin, Richard Eliezer mengatakan bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X