Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Ribu Lembar Dolar Palsu di Bekasi, Modusnya Deposit Bank!

- Jumat, 10 Februari 2023 | 17:01 WIB
Konferensi pers kasus peredaran dolar palsu (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus peredaran dolar palsu (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Kota Bekasi bersama Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran ratusan ribu lembar uang palsu dolar Amerika Serikat atau USD. Modus kegiatan ilegal ini dengan menyimpan ratusan ribu lembar uang tersebut ke salah satu bank.

"Ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan atas nama YH, yang kemudian proses penyidikan masih berlangsung dengan adanya saksi saksi sebanyak empat orang ditambah satu pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Kasus ini diawali dari YH menyuruh Y menyimpan 108.688 lembar pecahan 100 USD pada Oktober 2022 lalu ke salah satu bank di Kota Bekasi. Pihak bank memverivikasi uang tersebut.

-
Konferensi pers kasus peredaran dolar palsu (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Pemeriksaan Usai, Bripka Madih Diminta Bareskrim Polri Lengkapi Dokumen

"Setelah melakukan verifikasi terdapat 100 lembar dari 100 lembar sebagai sampel, ya. Itu dicek satu lembar asli. Namun, sisanya diragukan sehingga dilakukanlah verifikasi secara menyeluruh. Dari 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar diperoleh 49 lembar diverifikasi asli," beber Truno.

Pihak bank melaporkan kasus ini ke Polres Metro Kota Bekasi. Dari penyelidikan polisi, didapat kembali uang dolar palsu dari tangan tersangka YH.

"Didapat kembali dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 90.000 lembar pecahan uang 100 dolar yang diragukan keasliannya," kata Truno.

Truno menyebut, aksi YH bertujuan untuk mendapat kredit bank dengan jaminan depost uang dolar palsu. YH sengaja menyiapkan dollar asli untuk dicek keasliannya, sedangkan dolar lainya palsu.

"Modus itu kemudian terjadi kesepakatan untuk memberikan Y hasilnya 50 persen, YH mendapatkan 30 persen kemudian kepada saksi perantara Itu atas nama H sebanyak 20 persen sehingga modus ini dilakukan Y untuk mengedarkan atau YH menyuruh melakukan mengedarkan ke pihak bank," paparnya.

Baca Juga: Bripka Madih Minta Atensi Komisi III DPR hingga Menko Polhukam

Terkini, polisi masih mendalami kasus ini. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 244 atau 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X