Terus Bertambah! Polisi Langgar Etik Kasus Brigadir J Jadi 36 Personel

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:44 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Hingga hari ini total sudah ada 36 personel yang melanggar kode etik.

"Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dari 36 personel ini, Dedi mengungkap jika 16 personel diantaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

BACA JUGA: TERUNGKAP! Ini Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik.

Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X