Larangan Mudik Lebaran Berakhir, KAI Berangkatkan 10 Ribu Renumpang

- Selasa, 18 Mei 2021 | 17:04 WIB
 Penumpang kereta Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberangkatkan lebih dari 10 ribu penumpang dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) baik dari Stasiun Pasar Senen maupun Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menyusul berakhirnya larangan mudik.

Pada hari pertama setelah masa larangan mudik berakhir, KAI kembali mengoperasikan 20 kereta api (KA) yang diberangkatkan masing-masing dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Pasar Gambir dengan pembatasan kapasitas tempat duduk maksimal 70 persen.

"Pengguna jasa yang berangkat dari Stasiun Senen hari ini sekitar 8.000, sementara dari Stasiun Gambir sekitar 2.900 penumpang," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat, Selasa (18/5) dikutip dari ANTARA.

Pihak KAI tersebut menjelaskan bahwa jumlah penumpang yang diberangkatkan pada Selasa ini tentu saja lebih tinggi dibandingkan masa peniadaan mudik.

Baca Juga: Kronologi Pria Mesum Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Dalam Masjid

Hal itu karena selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, hanya tujuh KA yang berangkat, yakni empat KA dari Stasiun Gambir dan tiga KA dari Stasiun Pasar Senen.

Sementara pada masa pengetatan syarat perjalanan, KAI kembali mengoperasikan KA dengan jumlah yang sama saat masa pandemi, yakni 40 KA dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

Ketika masa larangan mudik berakhir, calon penumpang harus memperhatikan sejumlah syarat yang masih berlaku, yakni keterangan hasil negatif RT-PCR atau tes usap Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Pada masa pengetatan perjalanan tanggal 18-24 Mei, masa berlaku surat pemeriksaan COVID tetap berlaku 1x24 jam, meskipun peniadaan mudik sudah selesai," kata Eva.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X