Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Kasus Penodaan Agama

- Selasa, 20 April 2021 | 10:40 WIB
Jozeph Paul Zhang (Foto: Istimewa).
Jozeph Paul Zhang (Foto: Istimewa).

Meski belum diamankan polisi dan masih berada di luar negeri, Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kabar penetapan status tersangka terhadap Jozeph dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut penetapan status tersangka sudah dilakukan kemarin.

"Benar, Jozeph Paul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi Indozone, Selasa (20/4/2021).

Rusdi meyebut tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jozeph juga dikenakan Pasal KUHP yakni Pasal 156 huruf A.

Baca Juga: Viral! Ngaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tak Takut Dilaporkan ke Polisi

"Penetapan pasalnya terkait ujaran kebencian dan penodaan agama," beber Rusdi.

Sebagai informasi, Jozeph Paul Zhang kini diburu oleh Polri. Dia diburu pasca beredarnya video dirinya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph sendiri mengaku dirinya sudah melepas status kewarganegaraanya di Indonesia. Sedangkan Polri menemukan keberadaan Jozeph di Jerman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X