Kapolri soal Korban Begal Jadi Tersangka: Sudah Gelar Perkara untuk Kepastian Hukum

- Sabtu, 16 April 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi begal. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi begal. (ANTARA NEWS)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara prihal kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, NTB. Dalam kasus ini, Kapolri menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta," kata Jenderal Sigit dalam akun Instagram @listyosigitprabowo seperti dilihat Indozone pada Sabtu (16/4/2022).

Pimpinan tertinggi Polri ini menyebut gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Amaq Sinta. Gelar perkara tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan untum masyarakat.

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," beber Sigit.

Baca Juga: Korban Begal di NTB Berharap Bisa Bebas Sebelum Jalani Persidangan

Sebelumnya, Amaq Sinta (AS), korban begal di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang saat itu hendak membegalnya. Polisi menyebut menyebut AS membunuh kedua begal menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri.

Polda NTB sendiri menyebut pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini dilandasi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun semakin mencuat hingga menjadi pemberitaan nasional. Polda NTB sendiri sudah menarik penanganan kasus tersebut dari Polres.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X