Berkas Sudah P21, Polisi Pastikan Munarman Segera Disidang

- Senin, 4 Oktober 2021 | 20:52 WIB
Munarman ketika ditangkap Densus 88. (photo/Screenshoot/Istimewa)
Munarman ketika ditangkap Densus 88. (photo/Screenshoot/Istimewa)

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidang atas kasus dugaan terorisme. Hal ini menyusul rampungnya penyidikan perkara Munarman oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap.

"Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021). 

Menurut laporan, berkas perkara itu sudah diberikan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Berkas dinyatakan lengkap pada 20 September kemarin.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Ia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X